Studi Kasus Kewarganegaraan
TUGAS 4
PENDIDIKAN PANCASILA
MENGANALISIS KASUS KEWARGANEGARAAN
NAMA:
SHAFA PRATIWI
NPM:
20321330
KELAS:
2TB04
MATA
KULIAH: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN
PENGAMPU: KURNIAWAN B. PRIANTO, S.KOM., SH, MM
JURUSAN
ARSITEKTUR
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
2022/2023
Pendaftaran Anak Bekewarganegaraan Ganda Meningkat Di Jatim, Total 111 Orang
Liputan6.com, Surabaya - Jumlah pendaftaran Anak Bekewarganegaraan Ganda (ABG) meningkat di Jawa Timur. Pada 2022 tercatat ada sebanyak 111 orang. Hal tersebut mendapat sorotan dari Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji lantaran merupakan isu strategis yang penting untuk dibahas.
Menurut Zaeroji, persoalan kewarganegaraan akan mengakibatkan munculnya persoalan-persoalan yang krusial yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak asasi seseorang.
"Misalnya, status kewarganegaraan seorang anak yang bermasalah sehingga menyebabkan tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Zaeroji, Selasa (4/10/2022).
Hal itulah yang membuat hak kewarganegaraan khususnya pada anak berkewarganegaraan ganda menjadi masalah prinsipil yang tidak dapat diabaikan. Termasuk lalu lintas keluar masuknya ke dalam dan ke luar negeri dengan menggunakan fasilitas keimigrasian.
"Isu tentang ABG juga berhubungan dengan administrasi kependudukan sehingga dalam kegiatan ini dapat jadi media untuk bertukar pikiran dan memperluas wawasan dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi antar instansi," ucap Zaeroji.
Tidak sampai di situ saja, lanjut Zaeroji, negara juga menetapkan peraturan guna mengaturpelaksanaan ketentuan dalam hal Kewarganegaraan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Zaeroji melanjutkan, lahirnya regulasi PP No. 21 tahun 2022 sangat dinantikan dan dianggap sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.
"PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli," ujarnya.
Harus Memilih
Kakanim Kelas I Khusus Surabaya Chicco A Muttaqin mengatakan, salah satu indikator peningkatan jumlah ABG adalah meningkatnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2021 terdapat 90 pendaftaran ABG.
"Dan pada 2022 per September ini saja sudah terdapat 111 Pendaftaran ABG," ujar Muttaqin.
Dia menyebut, masih banyak orang yang sebenarnya menjadi subyek ABG tapi tidak tahu bahwa punya status tersebut.
"Sehingga Kanimsus Surabaya mengadakan Diseminasi Tentang Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Dalam Perspektif Keimigrasian, Administrasi Dan Kependudukan, Serta Undang-Undang Kewarganegaraan," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengundang masyarakat dari perkumpulan masyarakat perkawinan campuran Indonesia Perwakilan Jawa Timur yang punya kepentingan besar dalam persoalan ini.
"Kegiatan ini juga diharapkan untuk memperluas wawasan dan juga membuka dialog mengenai peraturan-peraturan dan prosedur yang berkaitan dengan ABG, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Imigrasi dengan instansi yang berkaitan dengan ABG," ujarnya.
Diketahui, Kewarganegaraan Ganda (Bipatride) merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraa yang sah secara hukum di dua negara atau lebih.
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Anak Berkewarganegaraan Ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18.
Analisis:
Pada September 2022, terdapat 111 orang anak yang tercatat sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Jawa Timur. Hal ini dapat mengakibatkan munculnya masalah masalah baru yang berhubungan dengan Hak Asasi seseorang. Seperti contohnya tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti yang semestinya dan juga sulitnya keluar masuk ke dalam atau keluar Negeri menggunakan fasilitas keimigrasian.
Yang kemudian lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia ini menjadi salah satu solusi dalam permasalahan bagi anak-anak hasil perkawinan campur agar mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Ada banyak orang yang tidak menyadari bahwa mereka berstatus Anak Brekewarganegaraan Ganda (ABG), sehingga Kanimsus Surabaya mengadakan Diseminasi tentang Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dalam Persepektif keimigrasian, Administrasi dan Kependudukan, serta Undang-Undang Kewarganegaraan guna memperluas wawasan mengenai peraturan dan prosedur tentang ABG.
Yang selanjutnya dijelaskan dalam Undang-Undang No. 12. Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia, bahwa Anak Berkewarganeraan Ganda haru menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18.
Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa berkewarganegaraan ganda dapat mengakibatkan banyak persoalan-persoalan krusial yang pada akhirnya kurang terpenuhinya hak asasi seseorang. Maka dari itu diperlukannya pengetahuan atau pemahaman mengenai Undang-Undang yang berlaku agar ABG tersebut paham bahwa kewarganegaraan merupakan hal yang penting bagi seorang individu untuk mendapatkan hak sama dimata hukum.
Komentar
Posting Komentar